Perkuat Fungsi Legislasi, Bapemperda DPRD Palangka Raya Targetkan Perda Inisiatif Lampaui Target

oleh
oleh
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya terus memacu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Langkah ini, dilakukan untuk memperkuat fungsi legislasi, sekaligus merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat sasaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan penyusunan regulasi atas inisiasi dewan ini, merupakan langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang aplikatif.

“Kami terus berkomitmen agar aturan yang disusun memberikan manfaat dan pelayanan nyata bagi masyarakat. Melalui Perda Inisiatif, berbagai kebutuhan mendasar daerah bisa diakomodasi secara lebih maksimal,” ujar Khemal, Senin (1/6).

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, capaian pengajuan Perda Inisiatif yang saat ini sedang digodok menunjukkan progres yang sangat positif. Bahkan, jumlah regulasi yang diusulkan, berpotensi melampaui target program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh nyata, Khemal menunjuk Perda Inisiatif tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Regulasi tersebut, dinilai krusial karena bersentuhan langsung dengan aspek keamanan, kenyamanan, serta peningkatan pelayanan publik.

“Perda Inisiatif tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan kemarin sudah disahkan. Regulasi ini penting untuk menopang keamanan wilayah serta kenyamanan mobilitas warga,” katanya.

Menutup keterangannya, Khemal memastikan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya berjalan solid demi mendongkrak kualitas produk hukum daerah, agar adaptif mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Cantik.

“Pengajuan Perda Inisiatif ini akan selalu kami luruskan dengan skala prioritas dan kebutuhan riil di lapangan. Tujuannya jelas, agar produk hukum yang dilahirkan betul-betul memberikan dampak positif bagi kesejahteraan daerah,” pungkasnya. (afa/ko)