Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Warga Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dibuat kesal oleh ulah sejumlah oknum yang tetap membuang sampah sembarangan. Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan yang mencantumkan ancaman denda hingga Rp50 juta serta hukuman penjara.
Arman, warga setempat, mengaku kerap menyaksikan langsung pelanggaran tersebut. Ia bahkan sempat melihat seorang ibu yang membonceng anaknya masih mengenakan seragam sekolah membuang sampah di area terlarang. “Tadi saya lihat sendiri. Mau saya videokan, tapi kasihan anaknya,” kata Arman, Jumat (6/2).
Menurut Arman, pelanggaran serupa juga dilakukan oleh sepasang muda-mudi. Keduanya dengan santai membuang sampah tepat di bawah spanduk larangan yang tulisannya terlihat jelas. “Aneh, padahal sudah dibaca. Saya tegur malah marah,” ujarnya.
Perilaku tersebut dinilai mencerminkan rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Warga menilai keberadaan spanduk dan imbauan tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan penegakan aturan yang tegas.
Karena itu, warga berharap adanya tindakan nyata dari dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dan sanksi dinilai perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat, Syahyani, mengatakan menumbuhkan kesadaran masyarakat memang bukan hal mudah. “Namanya menumbuhkan kesadaran warga itu sangat sulit. Padahal sampah sudah diangkut setiap hari dan sudah dipasang tulisan larangan supaya warga sadar,” ujarnya.(bob)







