Evaluasi Perda Pajak, Pemkab Kobar Soroti Kebocoran dan Dorong Digitalisasi PAD

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat HM. Rafi’i itu dipimpin Sekretaris Daerah Rody Iskandar, Selasa, 7 April 2026. Agenda ini difokuskan pada upaya memperkuat pendapatan asli daerah di tengah tekanan fiskal yang kian ketat.

Dalam arahannya, Rody menilai kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan langkah cepat dan terukur. Ia menekankan pentingnya peningkatan penerimaan melalui pendekatan aktif, termasuk sosialisasi dan pelayanan berbasis digital. Menurut dia, layanan pajak seperti pendaftaran PBB-P2 harus dapat diakses secara mudah melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor.

Paparan dalam rapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasi di lapangan. Meski target pendapatan daerah mengalami peningkatan, sektor retribusi non-kesehatan justru stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pemungutan yang belum optimal.

Baca Juga:  BPR Marunting Sejahtera Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Keuangan Solid

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyebut keterbatasan fiskal daerah semakin terasa akibat efisiensi dana transfer pusat. Ia menilai kemandirian fiskal menjadi satu-satunya pilihan. Dari hasil evaluasi, ditemukan potensi kebocoran di sejumlah sektor, terutama yang masih menggunakan sistem manual.

Contoh kebocoran terlihat pada sektor jasa seperti sewa alat berat, di mana laporan pendapatan tidak selalu sesuai dengan aktivitas di lapangan. Hal serupa terjadi pada retribusi parkir, yang dipengaruhi praktik parkir liar serta transaksi tunai yang tidak transparan.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah menyiapkan transformasi sistem menuju digitalisasi penuh, termasuk penerapan pembayaran non-tunai dan integrasi data pajak. Rody menegaskan seluruh potensi pendapatan, termasuk yang selama ini dianggap kecil, harus dikelola serius agar memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.(bob)