Wali Kota Tegaskan Tarif Parkir Sesuai Perda

oleh
oleh
SERIUS: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat mengikuti rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.
SERIUS: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat mengikuti rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Digitalisasi Segera Diterapkan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Tarif retribusi parkir di Kota Palangka Raya kini telah diatur secara rinci melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Pemerintah kota memastikan penerapannya berjalan konsisten di seluruh titik parkir.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan tarif parkir telah diatur secara jelas berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan besar seperti truk gandeng atau trailer dikenakan tarif Rp15.000, bus dan truk boks Rp10.000, mobil pribadi seperti pick up, jeep, dan sedan Rp4.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak dan becak Rp1.000.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila menemukan juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan yang berlaku. “Jangan ragu melapor apabila ada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Fairid, Rabu (15/4).

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Ingatkan Warga Bayar Listrik Sebelum Jatuh Tempo

Selain penertiban tarif, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya juga tengah menyiapkan langkah modernisasi sistem pembayaran parkir. Dalam waktu dekat, pembayaran parkir direncanakan akan menggunakan sistem digital guna meminimalisasi praktik pungutan liar serta meningkatkan transparansi.

“Dalam waktu dekat, kami akan mendorong digitalisasi pembayaran parkir, baik melalui QRIS maupun layanan digital lainnya,” ujarnya.

Fairid berharap dengan adanya penerapan tarif yang jelas dan dukungan sistem pembayaran digital, pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya dapat semakin tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran. (ham/ans/ko)