Operasional di Lahan Sengketa, PT AJP Dorong Jalur Hukum dan Tegaskan Mandat Negara

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Aktivitas perkebunan di wilayah Marundau 1 kembali menjadi sorotan. PT Aji Jaya Plantation (AJP) menyatakan seluruh operasional yang dijalankan merupakan bagian dari penugasan dalam skema kerja sama dengan badan usaha milik negara, sekaligus menegaskan posisinya di tengah polemik lahan yang belum sepenuhnya tuntas, Selasa (21/4).

Perusahaan mengakui, sejak awal terdapat persoalan mendasar terkait kondisi objek kerja sama yang tidak sepenuhnya “clear and clean”. Ketidaksesuaian antara dokumen awal dengan realitas di lapangan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jalannya pengelolaan kebun.

Di lapangan, areal yang dikelola mencakup sejumlah desa di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat. Kawasan tersebut, menurut perusahaan, berada dalam penguasaan negara melalui proses penertiban oleh Satgas PKH, yang ditandai dengan keberadaan plang resmi di sejumlah titik.

Di tengah situasi itu, muncul klaim dari Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) atas sebagian lahan. Namun PT AJP menilai klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat mengubah status penguasaan yang ada saat ini.

Baca Juga:  KiM Property Serahkan Ambulans untuk Bubuhan Banjar, Perkuat Layanan Sosial di Kobar

Perusahaan menekankan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan. Langkah di luar jalur hukum dinilai berpotensi memicu konflik dan mengganggu stabilitas operasional yang sedang berjalan.

Sementara itu, aktivitas perusahaan tetap berlangsung, mulai dari panen hingga pemeliharaan kebun, termasuk pemenuhan kewajiban finansial kepada negara. Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan program sosial.

PT AJP pada akhirnya menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional sesuai mandat yang diberikan, sembari mendorong penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara sah, terukur, dan berkeadilan. Di tengah tarik-menarik kepentingan, jalur hukum disebut sebagai satu-satunya ruang penyelesaian yang dapat memberi kepastian. (ko)