Perizinan Berusaha Elektronik Jadi Kunci Kemajuan Koperasi di Barito Selatan

oleh
oleh
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barsel Harminto saat menghadiri kegiatan di aula Bapperida Barsel.
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barsel Harminto saat menghadiri kegiatan di aula Bapperida Barsel.

BUNTOK, Kaltengonline.com – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Barito Selatan, Harmito menyebutkan sistem perizinan berusaha elektronik menjadi salah satu kunci kemajuan koperasi. Hal tersebut disampaikan Harmito mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Dr Rahmawati saat membuka Penyuluhan Sistem Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik bagi Koperasi, di aula Bapperida Buntok, Senin, (27/4).

Harminto mengatakan saat ini pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi kerakyatan melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), “Sistem perizinan berusaha elektronik dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan daya saing dan kemajuan koperasi,” kata Harmito.

Harminto menyampaikan penyuluhan ini sangat penting diketahui oleh pengurus koperasi sebagai upaya peningkatan kepatuhan legal agar menjadi koperasi modern dan mampu bersaing di era digitalisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Juga:  Bupati Barsel Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

“Pemenuhan Izin Usaha Koperasi dapat diurus secara online melalui OSS merupakan sebuah keharusan bagi pelaku usaha memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak terkecuali bagi lembaga atau Koperasi. Perlu diketahui, bahwa perizinan koperasi simpan pinjam atau unit usaha Simpan Pinjam yang merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tukasnya.

Usaha simpan pinjam oleh koperasi wajib memiliki KSP/ USP-Koperasi. Untuk itu kami menghimbau agar segera melengkapi perizinan dimaksud. Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Barsel menambahkan dengan adanya sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, koperasi diharapkan semakin kuat, mandiri, dan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi. (ena/ans/ko)