Enam Fraksi DPRD Gunung Mas Sepakat Sahkan Dua Raperda Strategis Pemkab

oleh
oleh
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, bersama Bupati Gunung Mas menandatangani persetujuan bersama dua raperda strategis usai Rapat Paripurna DPRD di Kuala Kurun, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, bersama Bupati Gunung Mas menandatangani persetujuan bersama dua raperda strategis usai Rapat Paripurna DPRD di Kuala Kurun, Senin (6/7/2026).

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gunung Mas kompak menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Persetujuan itu menjadi sinyal kuat dukungan legislatif terhadap penguatan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah.

Kesepakatan tersebut disampaikan enam fraksi melalui pandangan akhir dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar, Senin (6/7/2026).

Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, mengatakan enam fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Nasional yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

“Persetujuan dari seluruh fraksi menjadi dasar dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Dua raperda yang memperoleh persetujuan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  DPRD Gunung Mas Sahkan Tiga Raperda, Perkuat Akuntabilitas APBD dan Pengembangan UMKM

Menurut Binartha, selama proses pembahasan seluruh fraksi tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.

Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai mencerminkan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang penting sebagai dasar hukum dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, proses pembahasan di tingkat DPRD telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. (nya/ko)