Lindungi Peladang Tradisional

oleh
oleh
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, saat menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, saat menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini.

Junaidi Soroti Tersangka Karhutla, Minta Penegak Hukum Bijak Sikapi Tradisi Berladang Warga

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan bijak, dalam menangani kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum dinilai harus mampu membedakan, antara masyarakat kecil yang berladang murni, untuk menyambung hidup dengan pelaku yang sengaja membuka lahan berskala besar untuk kepentingan komersial.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan sejumlah warga sebagai tersangka kasus pembakaran lahan belakangan ini. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menggali lebih jauh latar belakang dan motif tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengkaji persoalan ini secara lebih bijak. Harus dilihat apakah mereka melakukan itu karena keterpaksaan lantaran tidak ada cara lain untuk membuka lahan, atau memang ada niat komersial di baliknya,” ujarnya, Selasa (28/7).

Junaidi menekankan, apabila masyarakat terbukti membuka lahan murni karena tuntutan perut dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengedepankan asas kemanusiaan dengan mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebaliknya, tindakan tegas dan penanganan berbeda tentu harus diterapkan jika pembakaran dilakukan untuk skala industri atau bisnis.

Politikus ini menyadari bahwa tradisi berladang dengan cara membakar telah lama mengakar dalam siklus kehidupan masyarakat Dayak. Kendati demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap tegak lurus pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Lebih lanjut, Junaidi mendorong penguatan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, pemerintah kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga jajaran penegak hukum. Sinergi ini dinilai krusial dalam mengawal implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Tahun 2025 tentang Pembakaran Lahan Terkendali.

Menurutnya, pemahaman mendalam terkait aturan teknis—seperti batas luas lahan yang diperbolehkan untuk dibakar, tata cara pembakaran yang aman, hingga pengawasan ketat di lapangan—harus tersosialisasi dan berjalan efektif hingga ke akar rumput.

“Di satu sisi kita memang wajib berjuang mencegah karhutla, tetapi di sisi lain kita juga harus melindungi ruang hidup masyarakat Dayak yang roda ekonominya bertumpu pada hasil ladang. Jangan sampai hanya penindakan yang diutamakan, sementara masyarakat kita justru mati langkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (zia/rif/ko)