BBM Kobar Dipastikan Cukup, Penyalahguna Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memastikan kuota bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Warga pun diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengimbau masyarakat menggunakan BBM khususnya BBM bersubsidi, secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya.

“Stop kuota BBM di kabupaten Kotawaringin Barat mencukupi untuk kebutuhan harian masyarakat,” kata Nurhidayah, Selasa (4/8/2026).

Dengan kondisi yang dinyatakan mencukupi, masyarakat diharapkan tidak panik atau membeli BBM dalam jumlah berlebihan. Pembelian sesuai kebutuhan dinilai penting agar distribusi BBM tetap merata dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Pemkab kobar juga memberikan perhatian khusus terhadap pengguna BBM bersubsidi. Pemerintah mengingatkan agar subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.

Menyalahgunakan BBM bersubsidi antara lain berupa pengoplosan, penyimpangan alokasi BBM dari peruntukan yang ditetapkan, sumpah pemimpinan menggunakan drum atau jeriken untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, modifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi melebihi batas wajar juga termasuk tindakan yang dilarang. Begitu pula kerjasama dengan oknum operator SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak semestinya.

Pemkab obat menguatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak hanya hukuman penjara, pelaku juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar. Ancaman tersebut menjadi peringatan agar masyarakat maupun pihak lain tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Wakil Bupati Suyanto mengajak masyarakat menjaga distribusi BBM tetap aman dan tepat sasaran. Dengan stok yang dipastikan mencukupi, masyarakat diminta membeli sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan atau praktek lain yang dapat berujung pidana serta denda.