MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama jajaran Pemerintah setempat menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I mengenai pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat utama gedung DPRD Barito Utara, Kamis (20/8).
Sidang paripurna yang bersifat terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini. Kehadiran unsur pimpinan dewan serta anggota yang memenuhi kuorum sebanyak 22 orang dari total 25 legislator memastikan seluruh rangkaian pengambilan keputusan dapat berjalan lancar sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin hadir secara langsung didampingi oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran lengkap pimpinan daerah ini menunjukkan kuatnya komitmen kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah kebijakan fiskal daerah.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan, Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, membacakan secara rinci draf rancangan perubahan KUA dan PPAS di hadapan seluruh peserta sidang. Selepas pembacaan tersebut, pimpinan rapat Hj. Mery Rukaini mendapat persetujuan secara kolektif dari seluruh anggota dewan yang berpartisipasi.
“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin solid demi mempercepat program-program pembangunan yang berorientasi langsung kepada kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujar Hj. Mery Rukaini dalam sambutannya usai pengesahan sidang paripurna.
Selain penandatanganan nota kesepakatan anggaran, agenda rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas terkait proses penyusunan dan pengesahan anggaran.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud nyata komitmen bersama kita dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2026,” tegas Hj. Mery Rukaini.
Dengan disahkannya kesepakatan ini, dokumen KUA-PPAS perubahan tersebut resmi menjadi landasan dasar hukum bagi DPRD Barito Utara dan pihak pemkab dalam merumuskan program pembangunan yang berfokus langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (bn/ans/ko)







