PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan DPRD Kobar menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah naik hingga menembus Rp1,42 triliun, sementara pemerintah daerah diminta memastikan target pendapatan dapat tercapai di tengah sisa waktu tiga bulan hingga akhir tahun.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Kobar, Rabu, 23 September 2026. Rapat membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Kobar Suyanto hadir mewakili Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kobar menyampaikan pendapat akhir sebelum Ranperda Perubahan APBD disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai tahapan yang berlaku.
Berdasarkan hasil persetujuan bersama, target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.383.253.245.000. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp440.250.765.000, pendapatan transfer Rp928.002.480.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.420.385.962.000. Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kobar mengalami defisit sebesar Rp37.132.717.000.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp40.871.646.204. Dari struktur pembiayaan itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan tercatat sebesar Rp3.738.929.204.
Suyanto dalam sambutan Bupati Kobar menegaskan bahwa pencapaian target PAD menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026. Waktu yang tersisa sekitar tiga bulan harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurut dia, target pendapatan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Jika pendapatan tidak tercapai, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap program memiliki dasar perencanaan dan sumber pendanaan yang jelas. Pelaksanaan kegiatan juga harus memperhatikan target kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Suyanto, mewakili Bupati Kobar Hj Nurhidayah, mengatakan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Menurutnya, anggaran harus digunakan untuk mendorong perkembangan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah dan memastikan pelayanan dasar tetap berjalan.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan persetujuan perubahan APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Setelah disepakati, pelaksanaan anggaran tetap harus dikawal agar program yang telah ditetapkan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kobar selanjutnya akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta dokumen pendukung kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kebijakan daerah. (ko)






