Pemko Palangka Raya Dorong Pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

oleh
oleh
RAPAT: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin hadiri rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10).
RAPAT: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin hadiri rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota(Pemko) Palangka Raya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat memberikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10).

Saat di wawancarai Fairid menjelaskan, Raperda tentang air limbah domestik menjadi salah satu dari tiga agenda pembahasan penting dalam rapat paripurna kali ini bersama dengan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah serta rancangan kegiatan tahun jamak (multi years).

“Raperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan air limbah di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih baik, terukur dan sesuai dengan prinsip lingkungan berkelanjutan,” ujar Fairid.

Lebih lanjut Fairid menekankan kebutuhan akan pengelolaan air limbah yang baik tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk di Palangka Raya. Selain menjaga kebersihan lingkungan regulasi ini juga bertujuan melindungi sumber air baku yang sebagian berasal dari aliran sungai di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.

Baca Juga:  Wali Kota Fairid Ajak Santri Palangka Raya Hadir di Tengah Perubahan Zaman

“Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kualitas air bersih yang layak konsumsi karena itu menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya. Upaya ini juga sejalan dengan visi kota yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Fairid menambahkan penyusunan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ini selaras dengan program nasional yang dicanangkan Presiden yaitu peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kita ingin penyelenggaraan pengelolaan air limbah berjalan sinergis dengan kebijakan nasional agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

Dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemko berharap ke depan dapat memperkuat sistem pelayanan dasar terutama di bidang sanitasi dan air bersih. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat dan layak huni bagi seluruh masyarakat. (chi/ans/ko)