MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat layanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah yang didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, di ruang kerjanya, Kamis (2/10).
Jufriansyah menjelaskan, Perbup ini sekaligus menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik untuk perizinan utama maupun penunjang. Termasuk di dalamnya pengesahan, registrasi, hingga penerbitan surat keterangan yang tetap berpedoman pada regulasi sektor teknis masing-masing.
Lebih jauh, Jufriansyah menegaskan pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tegasnya.
Dengan penerapan Perbup ini, pemerintah daerah berharap iklim investasi di Barito Utara semakin kondusif, kepercayaan pelaku usaha meningkat, dan pertumbuhan ekonomi lokal dapat lebih cepat terwujud. (her/ko)







