Bupati Barito Utara Sampaikan Lima Raperda Strategis

oleh
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara, Senin (23/2).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara, Senin (23/2).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memacu akselerasi pembangunan dengan memperkuat fondasi hukum daerah. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., M.T., menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna I DPRD setempat, Senin (23/2). Penyampaian lima Raperda tersebut menjadi fondasi awal penguatan payung hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri pimpinan dan seluruh anggota dewan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pidato pengantarnya, Bupati Shalahuddin memaparkan secara rinci substansi kelima Raperda yang dinilai krusial karena menyentuh sektor-sektor fundamental pembangunan daerah.

“Kelima Raperda ini dirancang untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat Barito Utara,” ujar Shalahuddin.

Ia menjelaskan, seluruh Raperda tersebut telah disusun melalui kajian mendalam agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Dari lima Raperda yang diajukan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi dokumen paling strategis karena akan menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang pengarusutamaan gender guna memastikan keadilan dan kesetaraan akses pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Barut Tekankan Transparansi Kelola Anggaran Rp3,2 Triliun

Materi lainnya mencakup penataan sarana dan utilitas perumahan serta penanganan kawasan kumuh, yang bertujuan menciptakan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menempatkan pengaturan cadangan pangan daerah sebagai prioritas guna memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan lebih terstruktur, ketersediaan pangan lebih terjamin, dan pembangunan dapat dirasakan secara inklusif oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dengan dimulainya pembahasan lima Raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimistis fondasi pembangunan daerah yang kokoh dapat segera terwujud, sekaligus mempercepat realisasi visi Barito Utara yang maju, adil, dan sejahtera di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (ren/ko)