PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta perusahaan yang mendapat kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menunaikan tanggung jawab tersebut. Rehabilitasi DAS merupakan langkah pemulihan lingkungan yang harus dilakukan secara serius oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Kewajiban rehabilitasi DAS ini merupakan sanksi yang harus dijalankan perusahaan. Jangan sampai tanggung jawab terhadap lingkungan diabaikan karena efeknya bisa dirasakan masyarakat dalam waktu yang lama,” ujar Bambang, Senin (9/3).
Lebih lanjut, ia menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan dunia usaha menjalankan kegiatan secara berkelanjutan. Terlebih di daerah yang aktivitas industrinya cukup tinggi, komitmen menjaga lingkungan harus menjadi perhatian utama.
Pengabaian terhadap kewajiban lingkungan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, hal tersebut perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Jika kewajiban terhadap lingkungan diabaikan, itu menjadi persoalan serius. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Bambang menambahkan apabila dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah berhak mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian sanksi tambahan hingga pencabutan izin usaha.
“Apabila terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sesuai ketentuan, maka pencabutan izin usaha dapat menjadi langkah yang dipertimbangkan,” tandasnya.(afa/ko)







