Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Pusdi diamankan polisi di rumahnya di Jalan Padat Karya Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 92 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih mendalami perannya yang diduga sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati pelaku berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk memeriksa barang-barang milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu yang baru saja digunakan di dalam kamar pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang setelah diperiksa berisi satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 92 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.(bob)







