KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas terus memperkuat pengawasan internal terhadap perilaku anggota dewan. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto, S.H., M.H bersama Ketua BK H. Pahmi, S.Sos serta anggota BK lainnya, di Tangerang, 7–11 April 2026 lalu.
Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, menyusul adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan.
Ketua BK DPRD Kapuas H Pahmi mengakui, meski tergolong kecil, pelanggaran tersebut tetap menjadi perhatian serius. “Memang ada sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi kami,” ujar H Pahmi.
Menurut dia, kode etik bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman utama dalam menjaga integritas, citra, dan martabat lembaga legislatif di mata publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara hati-hati dan profesional.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh anggota dewan dalam menjunjung tinggi kode etik. Menurutnya, disiplin dan integritas merupakan kunci menjaga kepercayaan publik.
“Setiap anggota DPRD harus menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan lembaga DPRD semakin kredibel,” tegas Berinto.
BK DPRD Kapuas juga menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran kode etik bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Perlu ada pengkajian mendalam sebelum kami mengambil tindakan. Semua harus melalui proses yang objektif dan sesuai mekanisme,” tambahnya.
Melalui langkah ini, DPRD Kapuas berharap dapat memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat. (art/ko)







