DPRD Palangka Raya Percepat Penyempurnaan Empat Raperda Prioritas

oleh
oleh
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (paling kanan) melaksanakan Rapat Pansus, Senin (27/4).
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (paling kanan) melaksanakan Rapat Pansus, Senin (27/4).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya terus mematangkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah melalui tahapan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Pembahasan dilakukan bersama pemerintah kota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (27/4).

Rapat yang digelar di ruang komisi tersebut, turut melibatkan Bagian Hukum Setda serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna menyelaraskan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan hasil evaluasi gubernur menjadi acuan penting dalam penyempurnaan isi Raperda. “Raperda yang kami bahas ini merupakan hasil evaluasi gubernur, sehingga harus disesuaikan kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), grand design pembangunan kependudukan, penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan, serta kewajiban kepesertaan program Jamsostek.

Menurut Hatir, setiap Raperda harus memiliki kekuatan implementasi yang jelas agar tidak berhenti pada tataran normatif semata. “Substansi tiap Raperda harus diperkuat supaya benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Dorong Belanja Daerah Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hatir menambahkan, Raperda terkait pengendalian Karhutla menjadi salah satu prioritas utama, mengingat Kota Palangka Raya kerap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan setiap tahun.
“Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan maupun penanganan Karhutla,” katanya.

Selain itu, pembahasan grand design pembangunan kependudukan difokuskan pada penguatan basis data sebagai landasan kebijakan pembangunan.
“Perencanaan pembangunan harus berbasis data kependudukan yang valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” jelas Hatir.

Di sisi lain, Raperda mengenai penerangan jalan umum dan jalan lingkungan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.

Sementara itu, Raperda tentang kewajiban kepesertaan program Jamsostek didorong untuk memperluas perlindungan tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

“Harapannya, keempat Raperda ini bisa segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (ham/ko)