Perda Pajak Daerah Kobar Disahkan, Kolaborasi DPRD Jadi Kunci

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menuntaskan salah satu agenda penting dalam pembentukan regulasi daerah dengan disahkannya satu rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.

Bupati Kobar, Nurhidayah, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif pemerintah daerah yang didukung penuh oleh DPRD. Ia menyebut, proses pembahasan berjalan dinamis namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ranperda yang disahkan merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Atlet Asal Kobar Jadi Satu-satunya Wakil Kalteng Penyumbang Medali di Kejurnas Taekwondo

Dalam waktu yang relatif singkat, Pemkab Kobar bersama DPRD mampu menyelesaikan pembahasan hingga tahap persetujuan bersama. Penandatanganan berita acara menjadi penanda bahwa regulasi tersebut siap untuk diimplementasikan.

Di sisi lain, satu ranperda lainnya masih belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Ranperda tersebut berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS).

Pemerintah daerah mendorong perangkat teknis segera menyiapkan regulasi pengganti agar tidak terjadi kekosongan hukum. Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(bob)