Pemko Palangka Raya Cabut Edaran Pembatasan Penjualan BBM

oleh
oleh
Samsul Rizal
Samsul Rizal

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi mencabut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi yang sebelumnya diterbitkan pada 5 Mei 2026.

Pencabutan surat edaran tersebut disampaikan menyusul hasil evaluasi kebijakan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan bersama sejumlah pihak terkait.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, keputusan pencabutan dilakukan agar distribusi dan pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal di seluruh SPBU wilayah Kota Palangka Raya.

“Setelah dilakukan evaluasi bersama serta melihat perkembangan situasi di lapangan, maka surat edaran terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi tersebut resmi dicabut,” ucap Samsul Rizal via WhatsApp, Kamis (7/5).

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Resmi Batasi Pengisian BBM di SPBU

Ia menegaskan, dengan dicabutnya surat edaran itu maka seluruh SPBU di Kota Palangka Raya dapat kembali melayani penjualan BBM seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pengelola SPBU di wilayah Kota Palangka Raya agar memperhatikan informasi ini dan kembali melakukan pelayanan penjualan BBM secara normal kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Samsul Rizal memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM guna mengantisipasi potensi kendala maupun antrean di lapangan.

“Pemerintah kota akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar distribusi BBM tetap aman, lancar, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” pungkasnya. (ham/ans/ko)