Perda PJU Resmi Berlaku, Palangka Raya Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Kota

oleh
oleh
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi (dua dari kanan), didampingi jajaran wakil ketua DPRD bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya menandatangani persetujuan Raperda tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, Senin (18/5).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi (dua dari kanan), didampingi jajaran wakil ketua DPRD bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya menandatangani persetujuan Raperda tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, Senin (18/5).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Upaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan terang terus diperkuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya. Hal itu ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, pengesahan perda tersebut, merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan secara bertahap bersama pihak eksekutif dan unsur terkait lainnya.

“Raperda ini telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, dokumen raperda kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Hasil fasilitasi gubernur itu kemudian kami tindak lanjuti kembali melalui rapat Bapemperda untuk penyesuaian dan penyempurnaan,” katanya.

Menurut Subandi, dari hasil pembahasan akhir tersebut, Bapemperda menyimpulkan seluruh tahapan telah rampung sehingga raperda layak ditetapkan menjadi perda. “Setelah seluruh proses selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka hari ini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Pendampingan Orang Tua Penting untuk Awasi Penggunaan Gadget Anak di Era Digital

Subandi berharap, keberadaan perda tersebut tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi perangkat daerah, khususnya dinas teknis, dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan,” ucapnya.

Penerangan jalan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari. Selain meningkatkan kenyamanan, keberadaan lampu jalan juga dinilai mampu menekan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim pencahayaan. “Harapan kami, Palangka Raya bisa menjadi kota yang semakin terang, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas, sekaligus meminimalkan potensi kejahatan di ruas jalan yang gelap,” pungkasnya. (ham/ko)