PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6).
Tiga regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Palangka Raya ke depan. Tidak hanya menyentuh aspek pembangunan infrastruktur, aturan baru itu juga memperkuat upaya mewujudkan kota sehat serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan proses lahirnya ketiga Perda tersebut bukanlah sesuatu yang instan. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Adapun tiga Perda yang disahkan yakni Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Subandi menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, ketiga rancangan aturan tersebut telah melalui penyampaian pidato pengantar wali kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan bersama panitia khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Menurutnya, pengesahan ini menjadi tonggak penting agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (zia/ans/ko)







