DPRD Pastikan Tiga Perda Baru Palangka Raya Sesuai Mekanisme dan Aturan Hukum

oleh
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Khemal Nasery saat menyampaikan paparan pada rapat paripurna, Senin (15/6).
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Khemal Nasery saat menyampaikan paparan pada rapat paripurna, Senin (15/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang kini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dipastikan telah melewati tahapan fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum. Proses tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang diterbitkan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Khemal Nasery, menjelaskan, ketiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan pemerintah kota yang kemudian dikirim ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan.

“Tiga raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Khemal, Senin (15/6).

Ketiga regulasi itu dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan Kota Palangka Raya ke depan. Perda Penyelenggaraan Kota Sehat diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat.

Sementara Perda Tahun Jamak akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan pendanaan lintas tahun anggaran.

Di sisi lain, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dipandang penting sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan serta meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat di tengah pertumbuhan kawasan permukiman yang terus berkembang.

Baca Juga:  Subandi Ajak Warga Palangka Raya Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Khemal menegaskan, fasilitasi oleh pemerintah provinsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah kabupaten dan kota.

Menurutnya, setiap substansi yang tertuang dalam rancangan perda harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek hukum yang berlaku.

“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait ada atau tidaknya perubahan dalam draf raperda tersebut.

Ia mengakui, hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memang memunculkan sejumlah catatan yang perlu disesuaikan. Namun, hal itu merupakan bagian dari proses penyempurnaan agar produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sekarang sudah turun, kita menye suaikan apa-apa yang menjadi temuan-temuan atau perbaikan- perbaikan yang dilakukan oleh provinsi dari Biro Hukum berkaitan dengan perbaikan kita,” jelasnya.

Khemal menambahkan, mekanisme evaluasi tersebut merupakan sistem yang memang telah diatur dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk perda yang disusun pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan oleh gubernur melalui biro hukum. Sedangkan perda tingkat provinsi akan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Itu adalah mekanismenya. Kalau perda kabupaten kota itu oleh gubernur, oleh biro hukum, kalau perda dari provinsi itu dari kementerian,” tegasnya. (zia/ans/ko)