DPRD Palangka Raya Minta Penataan Perangkat Daerah Perkuat Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Efisiensi

oleh
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Rencana penataan perangkat daerah (PD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran mendapat sorotan DPRD Kota Palangka Raya. Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran, tetapi juga mampu memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian struktur perangkat daerah merupakan langkah yang wajar dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kebutuhan pelayanan, serta kondisi fiskal. Namun, setiap perubahan harus didasarkan pada kajian yang matang agar tidak memunculkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap perubahan struktur organisasi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan beban kerja, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/7).

Mukarramah menjelaskan, evaluasi struktur perangkat daerah perlu memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas, efisiensi penggunaan anggaran, hingga kemampuan setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Ia menilai penggabungan PD dapat menjadi solusi apabila terdapat perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi serupa atau saling berkaitan. Langkah tersebut diyakini mampu menyederhanakan birokrasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, sekaligus mempercepat koordinasi antarlembaga.

Meski demikian, ia mengingatkan agar efisiensi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah justru harus memangkas rantai birokrasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif.

“Jika ada perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan, tentu bisa dipertimbangkan untuk digabungkan. Tetapi jangan sampai tujuan efisiensi justru menimbulkan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Mukarramah menambahkan, penataan perangkat daerah juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal, termasuk penyesuaian anggaran dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, setiap alokasi anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai program prioritas yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan pelayanan, melainkan sebagai upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan akuntabel.

“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Efisiensi harus bermuara pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” pungkasnya. (zia/ko)