DPRD Palangka Raya Desak Disdik Tertibkan Rumah Dinas Guru yang Masih Ditempati Keluarga Pensiunan

oleh
oleh
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) segera menertibkan rumah dinas guru yang masih ditempati keluarga pensiunan. Selain menyangkut penataan aset daerah, kondisi tersebut dinilai menghambat pemanfaatan fasilitas sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M. Norkim setelah melakukan inspeksi ke salah satu sekolah. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemukan rumah dinas guru yang masih dihuni keluarga guru yang telah lama pensiun bahkan telah meninggal dunia.

“Pada saat kami melakukan kunjungan langsung ke lapangan, kami menemukan ada aset salah satu sekolah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Arif, Senin (20/7).

Menurutnya, rumah dinas hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bertugas. Setelah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, bangunan itu semestinya dikembalikan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan sekolah.

“Ini kan seharusnya sudah dikosongkan sejak guru tersebut pensiun. Tidak boleh terus dihuni oleh pensiunan guru ataupun keluarganya,” tegasnya.

Arif menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Di tengah meningkatnya kebutuhan ruang dan sarana pendidikan, setiap aset sekolah harus dimanfaatkan secara optimal. Rumah dinas yang sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dapat dialihkan menjadi ruang belajar, ruang guru, gudang, maupun fasilitas penunjang lainnya.

Dalam peninjauan itu, DPRD juga menerima informasi adanya keluarga pensiunan guru yang meminta ganti rugi atas biaya renovasi rumah dinas sebelum bersedia mengosongkan bangunan.

“Bahkan ada oknum keluarga pensiunan guru yang meminta ganti rugi karena telah merehab sendiri rumah dinas guru itu, baru dia mau pindah dari lokasi itu,” ungkapnya.

Meski memahami persoalan tersebut perlu diselesaikan secara bijaksana, Arif menegaskan penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku karena rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah.

Ia meminta Disdik Kota Palangka Raya segera melakukan inventarisasi ulang seluruh rumah dinas guru beserta aset sekolah lainnya. Pendataan itu penting untuk mengetahui kondisi riil sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi di sekolah lain.

Selain itu, Disdik diharapkan segera menyusun langkah penyelesaian terhadap rumah dinas yang masih ditempati pihak yang tidak lagi berhak. Menurut Arif, penataan aset pendidikan tidak boleh berlarut-larut karena dapat menghambat pengembangan sekolah.

“Kalau ingin pendidikan kita maju, mari bersama-sama kita menyelesaikan satu per satu yang menjadi penghambat sekolah untuk bisa terus berkembang,” tandasnya. (zia/ko)