PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Penyaluran dana revitalisasi sekolah yang kini langsung masuk ke rekening satuan pendidikan dinilai memberi ruang lebih besar bagi sekolah untuk mengelola pembangunan. Namun, di balik kewenangan tersebut, pihak sekolah dituntut mampu menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengingatkan seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi agar tidak gegabah dalam menentukan pola pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang dimiliki sekolah.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan pilihan kepada sekolah untuk melaksanakan pekerjaan melalui pihak ketiga maupun dengan sistem swakelola.
Meski demikian, opsi swakelola perlu dikaji secara matang karena berkaitan langsung dengan kemampuan sekolah dalam mengelola proyek fi sik dan administrasi kegiatan.
“Sekolah harus benar-benar melihat kesiapan mereka. Jangan sampai memilih swakelola hanya karena merasa mampu, tetapi pada akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” ujarnya, Minggu (14/6).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan melalui swakelola memiliki tantangan tersendiri karena seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan, menjadi tanggung jawab sekolah. Karena itu, aspek manajemen, pengawasan, dan ketepatan waktu harus menjadi perhatian utama.
Sugiyarto menegaskan bahwa program revitalisasi memiliki batas waktu pelaksanaan yang harus dipenuhi sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Keterlambatan atau kegagalan menyelesaikan pekerjaan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap keberlanjutan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
“Jangan sampai pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada penyaluran bantuan dan merugikan sekolah itu sendiri,” katanya.
Ia menilai keberhasilan program revitalisasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang diterima, tetapi juga oleh kemampuan sekolah dalam mengelola dana secara bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi kepada komite sekolah, orang tua, dan masyarakat juga perlu dilakukan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Menurut Sugiyarto, transparansi akan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan penggunaan dana benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
“Semua proses harus terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi dan tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya. (ovi/ans/ko)







