KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Kapuas belum mereda. Pemerintah Kabupaten Kapuas memutuskan memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 15 hingga 29 September 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang dipimpin Bupati Kapuas H. M. Wiyatno di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kapuas, Selasa (15/9) malam.
Rapat dihadiri Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, Wakapolres Kapuas Kompol Hj. Susilowati, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, KPH, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya.
Perpanjangan status tersebut dilakukan karena kondisi kekeringan masih terjadi dan kebakaran masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi di lapangan juga dihadapkan pada keterbatasan personel dan semakin menipisnya sumber air untuk pemadaman.
Karena itu, rapat juga membahas penambahan personel serta dukungan sarana dan prasarana. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembuatan sumur bor di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan sumber air untuk mendukung penanganan karhutla.
Wiyatno menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Seluruh unsur harus bergerak bersama dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
“Masalah karhutla ini tidak bisa kita jalankan sendiri-sendiri. Dengan kebersamaan antara TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dan masyarakat, kita berupaya agar kondisi ini bisa kita atasi,” tegasnya.
Selain pemadaman, Bupati meminta langkah pencegahan terus dilakukan. Penentuan lokasi sumur bor juga harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan agar keberadaannya tidak hanya mendukung penanganan karhutla, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Perpanjangan status tanggap darurat diharapkan membuat koordinasi dan pengerahan sumber daya di lapangan semakin optimal. Terutama menghadapi kondisi kemarau yang masih berpotensi memicu kebakaran di wilayah Kapuas. (art/ko)






