PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Akurasi data masyarakat berpenghasilan rendah, kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tingkat kesejahteraan yang diklasifikasikan berdasarkan desil ini, dinilai sangat rawan diintervensi, padahal kevalidan datanya menjadi fondasi utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Agie, mengingatkan adanya celah intervensi dalam proses pendataan di tingkat bawah. Menurutnya, potensi manipulasi dan perubahan status data sangat mungkin terjadi apabila proses verifikasi di lapangan tidak dikawal secara ketat, transparan, dan profesional.
Agie menegaskan, kekhawatiran ini bukan bermaksud menuduh pihak tertentu. Namun, celah intervensi wajib diantisipasi sejak dini, terlebih jika data kemiskinan mulai bersinggungan dengan berbagai kepentingan lain, termasuk muatan politik di daerah.
“Jangan-jangan datanya di awal sudah benar, tetapi karena ada kepentingan tertentu, ada kemungkinan desil itu diubah. Kita memang tidak menuduh ke sana, tetapi potensi itu jelas harus diantisipasi,” ungkap Agie, Senin (14/9).
Lebih lanjut, politikus ini membeberkan bahwa persoalan pendataan menjadi kian kompleks lantaran adanya pembagian peran ganda antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Agie menjelaskan, BPS memiliki metode dan kriteria tersendiri dengan mengambil sampel 40 persen penduduk berpenghasilan rendah secara makro. Sementara itu, untuk penentuan data spesifik individu atau by name by address, kewenangannya sepenuhnya berada di ranah Dinas Sosial.
Kondisi tersebut, dinilai rentan memicu persoalan manakala data makro dari BPS diterjemahkan menjadi data individu di tingkat daerah. Oleh karena itu, Agie mendesak, agar mekanisme pendataan dan verifikasi lapangan diserahkan kepada lembaga atau tim khusus yang memiliki independensi kuat.
“Pendataan itu perlu diserahkan kepada pihak yang betul-betul netral dan tidak berpihak. Data kemiskinan tidak boleh menjadi komoditas atau ruang bagi kepentingan di luar urusan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Agie menuntut, profesionalitas aparatur di setiap tingkatan pemerintahan. Kesalahan dalam menetapkan desil akan berdampak fatal, karena membuat program perlindungan sosial menjadi salah sasaran dan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan.
“Harapan kita ke depan, semua aparatur bekerja tegak lurus sesuai indikator aturan. Kalau memang warga tersebut berhak dan masuk desil rendah, sampaikan berhak. Kalau tidak, ya katakan tidak secara objektif,” pungkasnya. (zia/ko)






