KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemkab Kapuas memperketat penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang untuk memastikan setiap rencana pembangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan tata ruang.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10).
Rapat dipimpin Sekda Kapuas Usis I. Sangkai dan difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas. Hadir perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kapuas, pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang.
Sejumlah permohonan KKPR dievaluasi, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Usulan yang dibahas meliputi pembangunan rumah tinggal masyarakat, kawasan agroforestry, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga areal perkebunan di sejumlah kecamatan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.
“Penerbitan KKPR harus melalui kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas,” ujar Usis I. Sangkai.
Melalui proses tersebut, Pemkab Kapuas berupaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (art/ko)






