Kasus Narkoba Kobar, Polisi Sita Sabu 2,8 Kg dan Ekstasi Senilai Rp3,8 Miliar

oleh
oleh

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 25 kasus narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp3,8 miliar.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto. Dalam penanganan 25 laporan polisi, petugas mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 2.835,86 gram atau sekitar 2,8 kilogram, 599 butir ekstasi, serta 362 cartridge etomidate. Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Dari total pengungkapan, dua laporan polisi berkaitan dengan jaringan lintas wilayah yang terhubung dengan Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan. Dari jaringan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi, dan 362 cartridge etomidate.

Sementara itu, 23 laporan polisi lainnya berkaitan dengan peredaran narkotika lokal di Pangkalan Bun dan wilayah Kobar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 183,7 gram.

Polisi memperkirakan pengungkapan puluhan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup dan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Kobar Suyanto menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian. Melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha diharapkan memperkuat kerja sama.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, pola pikir, serta masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran narkoba di Kobar semakin terbatas.

Pengungkapan 25 kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (yusbob)