
KUALA PEMBUANG, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Gerakan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mess Pemda Kuala Pembuang, Jumat (6/11/2026), dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Yudiansyah, S.Sos.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai beserta jajaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, narasumber, serta sejumlah peserta sosialisasi.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pedagang dan distributor diminta lebih cermat dalam memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli ataupun ikut mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan.
“Pemkab Seruyan menilai pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan kegiatan penindakan. Diperlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Bea dan Cukai, dan aparat penegak hukum,”ucapnya.
Setidaknya terdapat empat target yang ingin dicapai melalui sosialisasi tersebut. Yakni meningkatkan pemahaman terhadap regulasi cukai, membangun kepatuhan pedagang dan distributor, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran cukai juga diharapkan segera melaporkannya kepada instansi berwenang melalui saluran pengaduan resmi.
Keberhasilan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari banyaknya kegiatan sosialisasi maupun penindakan. Hal yang lebih penting adalah meningkatnya kesadaran hukum, kepatuhan pelaku usaha, serta berkurangnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Seruyan berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.(ko)






