Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

oleh
oleh
Ikhwan Ikhsan SH

SETALI dua mata uang, perbankan dan pelaku usaha di dunia bisnis merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Saling membutuhkan. Perbankan menjadi penyedia modal, sementara pelaku usaha adalah pihak yang menjalankan modal tersebut dengan tujuan untuk sama-sama memperoleh keuntungan.

Bank tidak memberikan modal secara cuma-cuma. Selain mendapat keuntungan dari modal yang diberikan, Bank juga membutuhkan jaminan dari pelaku usaha atas modal yang dipinjamkan.

Banyak proses yang perlu dijalani. Sebelum Bank menyalurkan dana kepada debitur, Bank terlebih dahulu melakukan analisis resiko agar tidak terjadi kredit bermasalah. Sebagai indikator untuk mengatasi terjadi kredit bermasalah, biasanya bank dalam menyalurkan kredit menggunakan perjanjian jaminan dengan objek yang beragam, salah satunya adalah hak atas tanah.

Kemerosotan Dunia Bisnis

Dunia bisnis tidak selalu menjanjikan. Ada kalanya masa-masa sulit datang seperti misalnya yang terjadi saat ini, di mana pandemi covid-19 memberikan dampak yang signifikan pada dunia usaha yang juga meningkatkan rasio kredit bermasalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahjwa rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan (NPL)) perbankan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan OJK per Februari 2021, secara gross ada di level 3,21% dan 1,04% secara net. Posisi tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya dan juga tahun 2020. Per 2021, NPL gross ada di level 3,17% dan secara net 1,03%. Sementara per akhir 2020, NPL gross tercatat 3,06%. Di tengah meningkatnya resiko kredit tersebut, penyaluran kredit juga semakin terkontraksi 2,15% per Februari, naik dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 1,92%. (Kontan.co.i, 19/03/21).

Dengan meningkatnya kredit bermasalah, maka mau tidak mau perbankan harus mengambil ancang-ancang melakukan Lelang Jaminan yang diistilahkan dengan Pareta Eksekusi melalui lembaga lelang terhadap kredit bermasalah yang apabila telah mencapai kategori macet. Lelang Jaminan hanya dapat dilakukan apabila dalam klausul perjanjian kredit terdapat klausul jaminan kebendaan. Terhadap jaminan kebendaan yang berupa hak tanggungan kreditur memiliki hak previlage untuk melakukan pengajuan permohonan Lelang Jaminan melalui lembaga lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Problematika Lelang Jaminan

Lelang Jaminan banyak mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya. Dimana Lelang Jaminan tidak dapat dilaksanakan karena adanya gugatan dari debitur melalui pengadilan, sehingga gugatan tersebut menghambat pelaksanaan Lelang Jaminan yang dimohonkan kreditur kepada KPKNL. Dalil gugatan yang sering dipermasalahan debitur sebagai pihak yang tereksekusi yaitu terhadap penjualan objek Lelang Jaminan dibawah harga yang wajar.

Perihal persoalan seperti yang diuraikan diatas yang sering dikeluhkan oleh debitur, karena tidak tercerminnya nilai keadilan dalam penjualan objek yang dilakukan Lelang Jaminan. Padahal salah satu asas dalam Lelang Jaminan yaitu asas keadilan, yaitu bahwa dalam proses pelaksanaan Lelang Jaminan harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah terjadinya keberpihakan pelaksanaan Lelang Jaminan terhadap peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual.

Adapun yang menjadi akar penyebab dari ketidakadilan dari pelaksanaan Lelang Jaminan hak tanggungan ialah karena adanya muatan Pasal 48 dan Pasal 49 peraturan menteri keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang (Permen lelang)  yang berisi bahwa penentuan nilai limit objek hak tanggungan dalam pelaksanaan Lelang Jaminan hak tanggungan ditetapkan oleh penjual atau pemohon lelang hak tanggungan.

Muatan pasal inilah yang memberikan celah pemohon lelang untuk dapat menjadi abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan) dalam menentukan nilai limit yang seringkali berada dibawah harga pasar. Memang dalam pelaksanaan Lelang Jaminan hak tanggungan melekat kedudukan yang didahulukan bagi pemegang hak tanggungan  (droit de preference) untuk melakukan pengambilan pelunasan hutang debitur dari hak tanggungan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi seharusnya untuk melaksanakan kedudukan yang diistimewakan tersebut harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik berdasarkan prinsip-prinsip keadilan supaya tidak terjadi  abuse of function (menyalahgunakan fungsi) dari hak yang diistimewakan tersebut.

Apabila Pasal 48 dan Pasal 49 Permen lelang tersebut dianalisis maka terdapat kerancuan dalam menentukan nilai limit lelang. Akan tetapi penilaian tersebut hanya berlaku atas barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit diatas 5 (lima) miliar, sementara untuk aset dengan nilai dibawah itu tidak diatur secara tegas siapa yang berkualifikasi menentukan nilai limit objek hak tanggungan.

Dalam Pasal 48 Permen lelang terhadap objek jaminan dibawah 5 (lima) miliar dapat ditentukan dari hasil laporan Penaksir internal penjual dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dalam norma tersebut rentan dilakukan penilaian nilai limit yang tidak akuntabel dari penaksir internal penjual tersebut karena penaksir internal penjual tersebut notabene mimiliki kepentingan yang sama terhadap penjual objek jaminan, sehingga dari hasil penilaian banyak dipermasalahkan debitur sebagai pihak yang tereksekusi dengan melakukan gugatan di Pengadilan sehingga pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan ditunda pelaksanaannya

Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

Upaya yang dapat dilakukan agar pelaksanaan Lelang Jaminan hak tanggungan dapat berjalan dengan baik yaitu dengan melakukan revisi aturan pelaksana dari petunjuk teknis pelaksanaan lelang. Dimana Penulis menyarankan terhadap penentuan nilai limit objek hak tanggungan harus dilakukan oleh penilai yang telah memeperoleh izin dari Menteri dan memiliki kualifikasi kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

Dalam hal ini KPKNL sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Lelang Jaminan hak tanggungan harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian sebagai penilai objek jaminan hak tanggungan. Sehingga setiap penentuan nilai limit hak tanggungan harus dilakukan oleh penilai dari KPKNL supaya hasil penilaian terhadap nilai limit hak tanggungan mencerminkan nilai keadilan karena ditentukan oleh ahli dalam bidang penilaian yang tidak memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dari Lelang Jaminan hak tanggungan tersebut.

Dari solusi yang penulis paparkan ini, besar harapan penulis agar pemerintah khususnya menteri keuangan melakukan revisi terhaadap aturan teknis pelaksanaan lelang supaya pelaksanaan Lelang Jaminan hak tanggungan mencerminkan nilai-nilai keadilan.Semoga saja! (*)

Penulis adalah Pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur