PN Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Lamandau

oleh
SIDANG PRAPERADILAN: Tim hukum Polres Lamandau (samping kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini. (RUSLAN/KALTENG POS)

NANGA BULIK-Gugatan praperadilan terhadap Polres Lamandau yang diajukan oleh Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Hakim PN Nanga Bulik telah menolak permohonan gugatan praperadilan para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, yang merupakan tersangka dan tahanan Polres Lamandau atas tuduhan pencurian buah sawit. Penolakan gugutan praperadilan tersebut sebagaimana disampaikan pada putusan yang dibacakan hakim tunggal pidana Praperadilan, Selasa (9/11) lalu.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal dalam perkara ini, Rendi Abednego Sinaga saat membacakan putusan pengadilan.

Ada beberapa poin yang pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutus sidang ini. Di antaranya adalah termohon dalam menetapkan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti dan terhadap para pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Terkait keberatan para pemohon yang mendalilkan bukan pelaku tindak pidana haruslah dibuktikan kebenarannya di persidangan perkara pokok/pidana.

Kemudian terkait SPDP hakim menilai secara substansi adalah sah secara hukum karena syarat minimum isi SPDP sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Sedangkan dalam hal SPDP yang tidak ada cap stempelnya adalah ranah internal yang mana perlu ada evaluasi SOP penggunaan cap stempel dalam administrasi Kepolisian, lagipula cap atau stempel tidak diatur secara detail dalam perka POLRI aquo. Dan terkait laporan para pemohon yang ditolak oleh Propam Polres Lamandau dapat menempuh atau melaporkan ke Propam Polri yang dapat pula dilaporkan secara online.

Baca Juga:  Alat Berat Tabrak Tiang, Listrik Padam Bikin Warga Resah

Sementara itu, terkait dalil tentang Penangkapan illegal oleh Brimob, para pemohon ragu dalam memberikan kesaksiannya sehingga tidak jelas apakah Brimob atau (pihak) perusahaan yang melakukan penjemputan terhadap pemohon. Dan apabila pihak perusahaan yang melakukan penjemputan, para Pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan pasal 333 ayat (1) KUHP terhadap anggota perusahaan tersebut.

“Termohon dalam melakukan penahanan terhadap para pemohon telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” jelasnya.