Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah

oleh
REFORMA AGRARIA: Sekretaris Daerah Barito Utara Drs Muhlis didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Hj Siti Norman Iriawati dan Kepala Dinas Barito Utara PRKPP H Yaser Arafat, Selasa (9/11). (PROKOPIM UNTUK KALTENG POS)

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng Elijas B Tjahajadi.

Dari Kabupaten Barito Utara dihadiri Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Asisten I Bidang Pemerintah Dra Hj Siti Norman Iriawati SHE MAP dan Kepala Dinas PRKPP H Yaser Arafat. Pj Sekretaris Daerah Kalteng H Nuryakin menyampaikan, reforma agraria mempunyai tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga:  Targetkan Rumah Sakit Selesai Direhab dalam 3 Tahun

Lebih lanjut H Nuryakin berharap tujuan Reforma Agraria bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari UUD 1945. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. (her/ens)