Dilarang Membuang Sampah Sembarangan

oleh
oleh
Lurah Panarung Evi Kahayanti (kiri) bersama jajaran ketua RT dan RW Kelurahan Panarung saat memasang imbauan di larang membuang sampah di Jalan Seth Adji, Selasa (1/2).

PALANGKA RAYA – Untuk mewujudkan Kota Cantik yang bersih, indah dan nyaman dilihat, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut melakukan aksi pemasangan spanduk imbauan dilarang membuang sampah di beberapa titik.

Lurah Panarung Evi Kahayanti mengatakan, pemasangan spanduk imbauan ini adalah untuk mengingatkan kembali masyarakat Kelurahan Panarung agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya kelurahan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan juga agar mengedukasi masyarakat agar bisa membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya seperti depo sampah.

“Untuk Depo sampah di Kelurahan Panarung sendiri ada berada di Jalan  Wortel tepat di belakang Kantor Kelurahan Panarung, masyarakat saya imbau untuk bisa membuang sampahnya ke depo sampah,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga:  Wali Kota Pantau SPBU, Antrean BBM di Palangka Raya Mulai Terurai

Adapun tujuh titik lokasi yang di pasang spanduk Imbauan di larang membuang sampah adalah pertama di Jalan PM Noor, kedua di Jalan Seth Adji, Ketiga di depan SMPN enam, keempat Jalan Damang Batu, Kelima Jalan Eboni, Ke enam Jalan Jati dan Ke tujuh Jalan Adonis Samad.

Dikatakan Evi pemasangan spanduk imbauan dilarang membuang sampah ini dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 43 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

“Dengan adanya spanduk imbauan ini, dirinya berharap besar agar masyarakat Kelurahan Panarung tidak lagi membuang sampah sembarang dan bisa membuang sampah pada tempatnya,” harapnya. (ahm/ans/ko)