Perusahaan Pertambangan dan HPH yang Masuk Mura Ada yang Mempekerjakan Tenaga Asing
PURUK CAHU-Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) meminta, agar pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, melalui instansi terkaitnya tidak lalai dalam melakukan pendataan pengawasan kepada tenaga kerja asing (TKA). Khususnya, yang masuk ke kabupaten bermotto Tira Tangka Balang.
Hal ini pula guna mengantisipasi penyalahgunaan izinnya. Pasalnya, tidak sedikit dari TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin, kemudian berada di Kabupaten Mura.
“Karena berbagai investasi atau perusahaan baik itu sektor pertambangan dan juga HPH yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujar Ketua DPRD Mura, Doni, Minggu (30/1).
Menurutnya, setiap TKA bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memiliki izin hingga penyalahgunaan izin. Seperti contoh, bentuk penyalahgunaan izin misalkan ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan lain.
“Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan berbeda. Di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya, namun ternyata dia di sini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka,” tukasnya. (dad/ko)







