Tegaskan, Dishub Tidak Terima Pihak Ketiga Pengurusan Uji KIR

oleh
oleh
Alman Parluhutan Pakpahan

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk transparansi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menegaskan, pihaknya tidak menerima pihak ketiga atau calo dalam Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR.

“Kepada masyarakat Kota Palangka Raya, saya harap jangan menggunakan jasa calo untuk uji kir, karena saya tegaskan Dishub Kota Palangka Raya tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam kepengurusan KIR,” kata Alman, Rabu (14/9).

Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini menyampaikan, saat ini kepengurusan PKB dan KIR sangat mudah dan tidak dipersulit, selama para pengendara memenuhi persyaratan untuk uji kir.

Baca Juga:  Duta Mall Palangka Raya Jadi Magnet Ekonomi Baru Kalteng

Terlebih saat ini apabila masyarakat lupa membawa uang tunai atau kurang untuk membayar retribusi PKB atau Uji kir, masyarakat cukup menscan barcode yang tersedia di meja administrasi.

Untuk melakukan pembayaran secara cash less atau non tunai, sehingga selain cepat metode pembayarannya, juga tentunya untuk mempermudah masyarakat dalam opsi membayar retribusi.

“Layanan cepat, metode pembayaran diberikan opsi, jadi saya harap tidak ada alasan lagi bahwa masyarakat sulit, melakukan uji kir, dan tidak ada alasan lagi masyarakat ingin menggunakan jasa pihak ketiga,” tegasnya. (pra/ans/ko)