“Saya berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas. Semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng”
Pathor Rahman SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng
PALANGKA RAYA-Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya menangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut Rp264 Miliar dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada Rabu (5/10) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso SH MH.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangka Raya. Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.
Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 Miliar.
“Saya berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas. Semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH.
Sementara itu, seusai sidang Kasi Perdata Kejati Kalteng Rahmat Hidayat SH MH yang bertindak sebagai anggota tim pengacara negara menerangkan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima dan selanjutnya menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Rahmat mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ditambahkannya bahwa sejak awal kasus perkara gugatan ini diajukan, Pihak Kejati yang mewakili pihak tergugat sudah intens dan pro aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pihak BPN kota Palangka Raya.
“Kami intens melakukan koordinasi karena aset tanah tersebut secara yuridis dan faktual merupakan kepunyaan negara dengan hak pakai dikelola oleh kementerian perhubungan,” kata Rahmat Hidayat lagi.
Ditambahkan oleh Dr Erianto N SH MH selaku ketua tim Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini yang menambah bahwa dengan keluarnya putusan menolak gugatan tersebut memang sudah sesuai dengan harapan dari tim jaksa pengacara negara. Erianto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya juga sudah yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
“Dari awal kita sudah melihat kasus ini sangat sumir dalam hal gugatan yang diajukan , karena pemilik dari bandara itu sebenarnya kan kementerian perhubungan tapi yang digugat malah dinas perhubungan provinsi,” kata Erianto.
Erianto mengharapkan dengan ditolaknya gugatan tersebut maka bisa makin memperjelas status kepemilikan dari tanah di Bandara Tjilik Riwut sudah beberapa kali digugat masyarakat.
Sementara anggota tim pengacara negara lainnya Amardi Barus SH MH mengatakan bahwa dengan di tolak gugatan tersebut maka pihak kejaksaan telah berhasil melaksanakan instruksi pimpinan kejaksaan dalam upaya menyelamatkan aset negara.
“Bandara adalah objek vital aset negara sehingga kejaksaan tinggi Kalteng perlu melakukan upaya penyelamatan aset negara jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng,” katanya.
“Kita berhasil menyelamatkan aset negara Rp264 milliar sesuai dengan nilai gugatan tersebut,”s kata Amardi Barus lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022, dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya.
Selanjutnya Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya demi menyelamatkan asset negara apalagi bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
Pada akhirnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dipercara mewakili BPN Palangka Raya menghadapi gugatan dari penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. (sja/ala/ko)