PALANGKA RAYA– Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2022, sebanyak 712 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mirisnya, separuh jumlah tersebut didominasi usia muda atau usia produktif, 18-40 tahun.
Banyaknya tersangka kasus peredaran narkoba yang masuk dalam kategori usia produktif mendapat perhatian serius dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng Alfian Mawardi. Menurutnya, seharusnya generasi muda yang berusia produktif memaksimalkan setiap potensi yang dimiliki. Hanya dengan cara itu maka bisa menjauhkan diri dari ketertarikan terhadap narkoba.
“Saya mengaku prihatin atas banyaknya usia remaja yang terjerat kasus ini, padahal potensinya ke depannya sangatlah dibutuhkan, saya rasa organisasi kepemudaan seperti kami dan pihak terkait harus berdiskusi panjang untuk menekan jumlah korban peredaran narkoba yang berusia produktif,” ucapnya.
Menurutnya, banyaknya remaja yang terjerumus narkoba dikarenakan minimnya wadah penyaluran bakat atau hobi. Karena tidaknya kerjaan, ditambah pergaulan yang salah, alhasil banyak yang terjerumus ke hal-hal negatif. Dengan memperbanyak penyelenggaraan event, menurut Alfian sangat bagus bagi para remaja usia produktif. Selain itu, peran orang tua sangatlah penting dalam mendidik dan menentukan arah pergaulan anak. (ena/irj/ce/sja)