KPU Kalteng Verifikasi Faktual Sembilan Parpol

oleh
oleh
Harmain Ibrohim

kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng melaksanakan verifikasi faktual kepada sembilan partai. Sebelumnya telah diumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana ada 18 partai yang lolos. Dari 18 partai itu dibagi lagi menjadi tiga golongan, yakni Parpol peserta Pemilu 2019 lolos batas ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), Parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT, dan Partai politik baru.

Dimana verifikasi ini ditujukan kepada partai yang tidak lolos PT pada pemilu 2019 yakni , Partai Perindo, Partai bulan bintang, Partai Hanura, Partai Garuda, dan PSI, selain itu  ditujukan kepada partai baru yakni Partai Gelora, Partai ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sedangkan partai yang lolos PT itu berjumlah 9 yakni PDIP, PKB, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar dan PAN.

“Perlu kita ketahui pendaftaran partai politik untuk bisa mengikuti pemilu perlu dilakukan dua verifikasi, yakni verifikasi administrasi yang diikuti seluruh partai politik termasuk yang berhasil lolos ke senayan, selanjutnya verifikasi faktual yang diikuti oleh partai yang tidak lolos senayan dan partai baru,” ucap Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat ditemui di Kantor Sekretaris Partai Gelora Kalteng paska melakukan verifikasi Faktual, Minggu (16/10).

Dimana verifikasi faktual ini ada dua, yakni verifikasi faktual kepengurusan yang mana ini dilakukan oleh KPU Pusat untuk Kepengurusan Partai pusat, KPU Provinsi untuk kepengurusan partai di Provinsi, dan KPU Kabupaten dan kota untuk kepengurusan partai yang ada di kabupaten dan kota yang dilaksanakan sejak 15-17 Oktober 2022. Selanjutnya ada verifikasi faktual keanggotaan, dimana satu banding seribu penduduk itu dilakukan sampai tanggal 4 November 2022.

Dimana pada verifikasi faktual ini KPU Provinsi Kalteng didampingi oleh para Bawaslu Provinsi Kalteng. Pada verifikasi faktual kepengurusan kali ini ada beberapa yang diperiksa. Diantaranya pengecekan terhadap Ketua, sekretaris, dan Bendahara, KTP dan Kartu Tanda anggota dan pada saat verifikasi yang bersangkutan dituntut untuk berhadir. Selanjutnya ada memiliki Kantor setidaknya dimiliki sampai setelah pemilu 2024. Setiap kepengurusan perlu adanya keterwakilan perempuan.

“Kami lakukan verifikasi diantara Kepengurusan, mulai dari KSB dan kantor dan adanya keterwakilan prempuan,” ucap Harmain.

Dari 9 partai politik yang direncanakan, 6 diantara sudah dikunjungi oleh pihak KPU Provinsi yakni Partai Umat, Partai Gelora, PSI, PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Direncanakan pada 17 Oktober 2022 akan dilanjutkan verifikasi Faktual ke partai Hanura, Partai Perindo dan PBB.

“Kalau semuanya belum tahu, cuman dari rombongan kami kami sudah dua partai yang kami lakukan verifikasi, dan seperti partai Gelora ini alhamdulillah memenuhi syarat,” ucap Harmain.

Satriadi selaku Ketua Bawaslu Kalteng pada kali ini ikut dalam rombongan menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Bawaslu ialah melakukan fungsi pengawasan. Hal ini yang dilakukan Bawaslu ketika mengawasi proses Verifikasi.

“Kami melakukan proses pengawasan sesuai dengan perundang-undangan dan melihat keterpenuhan syarat-syarat tadi hingga nantinya menjamin proses tahapan pemilu,” ucap Satriadi. (irj/ala/ko)