Penyedia Jasa Angkutan PBS Harus Sampaikan Pajak dengan Benar

oleh
oleh
Intensitas tinggi angkutan produksi di ruas jalan Kurun-Palangka Raya.

KUALA KURUN-Dalam rangka menghindari potensi masalah perpajakan yang dapat memberatkan pengusaha, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya termasuk pelaporan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas sebaiknya segera dilakukan tanpa menunggu mendekati batas jatuh tempo. Tidak terkecuali bagi pengusaha penyedia jasa angkutan PBS, yang mana untuk saat ini terjadi  tren kenaikan arus pergerakan produksi dari perusahan besar swasta baik dari sektor tambang, kehutanan serta perkebunan di kabupaten Gunung Mas.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Alfin Subarkah mengatakan, wajib pajak badan antara lain berbentuk perseroan terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi mempunyai kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Menurutnya, menyetor pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank penerima setoran pajak. Pelaporannya dilakukan menggunakan sarana formulir Surat Pemberitahuan (SPT).

Dan mereka perusahaan penyedia jasa angkutan PBS juga termasuk kategori wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Untuk memudahkan penghitungan pajaknya secara benar maka diperlukan administrasi pembukuan, dan sesuai akte pendirian perusahaan mereka juga telah dinyatakan pada setiap akhir tahun buku perusahaan harus menutup pembukuannya dengan menyusun laporan keuangan.

“PBS berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa angkutan PBS yang disediakan oleh wajib pajak badan penyedia jasa. Pajak tersebut sebagai pembayaran dimuka bagi wajib pajak badan penyedia jasa tersebut dan nantinya dapat diperhitungkan dengan pajak yang sebenarnya terutang. Namun perlu diperhatikan juga bahwa apabila perusahaan penyedia jasa tersebut menyewa armada milik pihak lain, maka pada saat membayar sewanya kepada pemilik armada maka perusahaan penyedia tersebut juga wajib memotong PPh Pasal 23nya,”ungkapnya, Sabtu 4 Februari 2023.

Sementara itu, terkait sanksi, Alfin menambahkan bahwa  terdapat sanksi perpajakan terhadap wajib pajak penyedia jasa angkutan PBS yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Kemudian tambah Alfin mengimbau bagi wajib pajak badan selaku penyedia jasa angkutan PBS agar memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari sanksi perpajakan yang memberatkan.

“Manfaatkan kesempatan penyuluhan dan konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun ataupun di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya, dengan harapan  bagi yang belum tahu menjadi tahu, dan yang belum paham menjadi paham, sehingga kepatuhan perpajakan wajib pajak menjadi lebih baik” tandasnya.(okt/ko)