PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Ruselita, meminta pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya, untuk mengajukan sertifikasi halal. Pasalnya ada program sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang dapat dimanfaatkan.
“Kepemilikan label atau sertifikat halal ini sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas,” terang Ruselita pada Kamis (19/3).
Menurut Ruselita, sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku UMKM bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional dan memiliki brand yang lebih baik. “Kalau UMKM ingin maju, hasil UMKM bisa keluar daerah, maka salah satu syarat ekspor adalah sertifikasi halal,” tambah Ruselita.
Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku UMKM memiliki tambahan nilai. Oleh karena itu, manfaatkanlah segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah yang harus dimanfaatkan secara baik.
“Ini adalah hal yang harus dimanfaatkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil untuk membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor. Hasil UMKM kita tidak hanya akan bersaing di Kota Palangka Raya, tetapi juga bisa keluar Palangka Raya,” tutupnya. (ena/uni/ko)