Sinergi Penguatan Pengawasan Melalui TIM PORA di Barito Selatan

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang merupakan salah satu wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Barito Selatan di Kota Buntok (20/03).

Pada sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Muchlis Amri menyampaikan bahwa pengawasan orang asing selain menjadi tugas dan fungsi imigrasi juga melibatkan semua stakeholder terkait yakni pemerintah daerah (pemda) dan instansi kementerian pusat karena koordinasi yang baik akan menjadikan pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Irham Anwar menjadi narasumber yang menyampaikan terkait tusi keimigrasian. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pengertian tersebut diperkuat lagi dengan fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

“Melalui TIM PORA wujud pelaksanaan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing dapat dikoordinasikan dengan baik, karena Imigrasi melakukan pendekatan berdasarkan Prosperity dan Security Approach atau menerima orang asing yang memberikan manfaat untuk masuk ke wilayah Indonesia”, kata Irham.

“Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi agar fokus meningkatkan layanan Imigrasi untuk majukan perekonomian dan kebijakan keimigrasian terhadap orang asing akan mendukung prinsip Selective Policy”, jelasnya.

Lebih lanjut Irham menyampaikan kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik(Electronic Visa On Arrival/ E-voa), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada akhir materi, dijelaskan mengenai kebijakan keimigrasian tentang Second Home Visa yang akan memudahkan Orang Asing atau Ex. WNI ketika akan tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun memberikan kontribusi positif tetapi tidak dalam rangka bekerja. (Bud)