KASONGAN – Rencana pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir, mendapat penolakan dari sejumlah warga desa setempat. “Kami menolak karena tidak ada keterbukaan dan kejelasan maksud dan tujuan pelepasan kawasan HPK di wilayah Desa Tewang Kadamba untuk kepentingan dan keperluan PT Agrindo Lestari Jaya,” kata warga Desa Tewang Kedamba Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan bernama Mardiana kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Ditegaskan Mardiana, mereka tidak ingin pelepasan kawasan ini masuk ke daerah tanam tumbuh masyarakat Desa Tewang Kadamba. Sebab wilayah itu merupakan daerah yang dikelola ratusan tahun secara turun temurun oleh warga desa tersebut. “Itu warisan nenek moyang, tanah adat, yang perlu untuk dilestarikan. Dimana didalamnya ada berbagai macam tanaman seperti pohon durian, rotan, karet, langsat, dan lainnya yang menjadi ciri khas Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Menurutnya, warga Desa Tewang Kadamba ingin rencana pelepasan kawasan tersebut harus ada kesepakatan dan persetujuan dari seluruh masyarakat desa setempat. Bukan cuma sepihak atau sebagian warga saja. “Jadi harus ada transparansi dari Pemerintah Desa Tewang Kadamba. Apalagi dengan masuknya patok tanda HPK. Ini supaya tidak menimbulkan keresahan, kesalahpahaman masyarakat demi terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Terkait masalah ini kami juga sudah menyampaikan surat kepada bapak Bupati Katingan,” ungkapnya.
Sementara Camat Katingan Hilir Dony Merianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, memang ada mendapatkan pemberitahuan terkait permohonan investasi tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Rencana pelepasan kawasan ini masih sebatas kajian. Belum ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/4/2023).
Jadi menurut Camat, tim Badan Riset Nasional Indonesia turun ke lokasi hanya sebatas untuk mengkaji dan melakukan survei saja. Prosesnya pun ujarnya, tidak singkat dan perlu waktu yang sangat panjang. “Lokasi yang disurvei ini tidak hanya di Desa Tewang Kadamba, tapi ada dua desa lagi di Kecamatan Tasik Payawan seperti Desa Tumbang Panggu dan Desa Luwuk Kiri. Lalu untuk wilayah Desa Tewang Kadamba ini yang masuk tidak seluas seperti di dua desa wilayah Kecamatan Tasik Payawan. Ini juga sudah ada pertemuan sebelumnya dengan pihak yang melakukan survei di aula Desa Luwuk Kiri sekitar awal bulan Maret 2023 lalu,” ungkapnya.
Kemudian untuk pelepasan kawasan ini terangnya, bukan untuk perkebunan Kelapa Sawit. Tetapi rencananya akan digunakan untuk kebun lain, misal seperti kopi, cengkeh dan tanaman produksi lainnya. “Makanya dilakukan pengkajian dulu. Cocok tidak dengan struktur tanah di daerah kita. Itu yang dikaji dan disurvei oleh tim dari pusat. Karena itu mereka yang punya kewenangan. Kalau kita inikan sepanjang itu investasi menguntungkan bagi daerah kita tentu tidak masalah. Ini juga pasti bermanfaat bagi masyarakat. Karena pasti akan menyerap tenaga kerja, dan sebagainya,” tutur Camat Katingan Hilir.
Selanjutnya terkait dengan pelepasan kawasan ini. Menurut Dony, tentu tidak sembarangan. Sebab semuanya ada aturan atau regulasinya. Apalagi jika misalnya kena tanah atau kebun masyarakat. “Sebenarnya ini masyarakat kita kurang diberikan penjelasan saja. Karena yang diundang pada pertemuan sebelumnya hanya beberapa orang warga. Tidak semua masyarakat. Sehingga pada akhirnya ada yang mendengar informasi yang setengah-setengah, hingga menimbulkan kesalahpahaman,” ucapnya.
Sementara jika hasil survei atau pengkajian terhadap tanah yang ingin dilakukan pelepasan kawasan tidak cocok dengan tanaman yang ingin ditanam. Maka rencana itupun akan dibatalkan. “Jadi ini yang perlu diketahui oleh masyarakat kita. Dan perusahaan PT Agrindo Lestari Jaya sendiri belum masuk masih ke kawasan itu. Karena menunggu hasil riset atau kajian itu dulu. Seperti disampaikan tadi, jika hasilnya struktur tanah di kawasan itu tidak cocok, ya dibatalkan. Sekali ini masih sebatas survei dan pengkajian,” tandasnya.(eri)







