Satu Pangkalan Elpiji Di-PHU

oleh
oleh
SIDAK: Tim gabungan melakukan sidak ke pangkalan elpiji di Jalan G Obos, Palangka Raya, Selasa (16/5). Di pangkalan ini petugas mendapatkan informasi perihal elpiji subsidi yang dititipkan ke warung-warung untuk dijual ke masyarakat.

PALANGKA RAYA-Inspeksi mendadak (sidak) rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terhadap distribusi penjualan elpiji bersubsidi membuahkan hasil. Tindakan tegas diberikan terhadap pangkalan yang ketahuan menyelewengkan distribusi elpiji 3 kilogram (kg), berupa sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).

Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dan Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan sidak ke warung/toko pengecer dan satu pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Menteng, Selasa (16/5). Tepatnya pengecer elpiji subsidi di Jalan G Obos XII dan pangkalan Zainal Arifin di Jalan G Obos No 24.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan warung/toko pengecer elpiji subsidi, sebagai upaya menindaklanjuti berbagai laporan masuk dari masyarakat.

“Ada satu pangkalan yang sudah kami laporkan ke PT Pertamina dan dilakukan PHU oleh pihaknya, kami berkomitmen untuk terus mengagendakan itu, kami juga akan mengagendakan pertemuan dengan seluruh agen elpiji subsidi di Palangka Raya yang berjumlah enam agen, untuk membuat komitmen bersama menjual elpiji sesuai HET,” kata Samsul Rizal, kemarin.

Dalam sidak kemarin, pihaknya menemukan satu warung/toko yang diduga menyelundupkan elpiji subsidi di dalam rumah. Saat didatangi petugas, warung tersebut tutup. Namun saat petugas mengintip ke dalam warung melalui lubang dinding, terlihat sejumlah tabung elpiji subsidi.

Belum dapat dipastikan berapa jumlah tabung elpiji subsidi di dalam warung tersebut. Karena pemilik tidak berada di tempat, petugas tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang dekat warung itu, pemilik warung mengecer elpiji subsidi seharga Rp38 ribu per tabung.

Sidak selanjutnya dilakukan ke pangkalan Zainal Arifin. Petugas menemukan jumlah tabung yang tidak sesuai dengan kuota yang ditetapkan di pangkalan. Pemilik pangkalan mengaku memiliki tabung gas elpiji subsidi dengan jumlah 150 tabung. Namun ketika dihitung oleh petugas, tabung elpiji subsidi di pangkalan tersebut hanya berjumlah 107.

Reta selaku pemilik pangkalan mengaku, 43 tabung sisanya dipinjamkan kepada para pemilik warung yang berada di sekitar pangkalan. Ia menitipkan tabung gas elpiji subsidi tersebut ke warung-warung sekitar untuk dijual, dengan ketentuan sistem bagi hasil. Padahal, ujar petugas, pangkalan tidak boleh meminjamkan atau menitipkan tabung elpiji subsidi ke warung/toko untuk dijual ke konsumen. Reta pun menyebut pihak warung dapat menjual gas subsidi dengan harga Rp25 ribu per tabung.

Ia mengaku hanya menitipkan penjualan elpiji subsidi ke pihak pengecer dengan harga sesuai HET. Selanjutnya pihak pengecer menjual kembali dengan harga yang sedikit dinaikkan.

“Ada 20 tabung yang saya pinjamkan ke warung-warung, mereka yang menjualkan,” ucapnya yang kemudian ditimpali petugas bahwa pihak pangkalan tidak bisa menitipkan penjualan elpiji subsidi ke pengecer. Penjualan elpiji subsidi harus dijual langsung pangkalan ke konsumen, yang mana konsumen elpiji subsidi adalah masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil menengah.

Petugas pun melakukan pengecekan ke salah satu warung yang menjadi tempat titipan tabung gas elpiji subsidi oleh pihak pangkalan Zainal Arifin. Jaraknya kurang lebih 500 meter dari pangkalan. Agus selaku pemilik warung menyebut menjual elpiji subsidi seharga Rp25 ribu-Rp35 ribu per tabung, tergantung kelangkaan stok. Selain itu, pihaknya juga mendapat suplai tabung dari sejumlah pengecer yang mengantar menggunakan motor.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

“Kami jual bagi hasil, pangkalan sebelah kan menjual harga Rp22 ribu, kami menjual Rp25 ribu, sisanya kami serahkan ke penitip, pakai sistem bagi hasil, kalau musim langka, bisa lebih mahal dijual, tapi kami dapat bukan dari pangkalan, tapi dari orang yang mengantar pakai mobil atau motor,” tandasnya.

Menanggapi soal pihak pengecer dan pangkalan yang didatangi pihaknya kemarin, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, terhadap pengecer yang tenpat usahanya tutup, ke depan akan disurvei pihaknya.

“Nantinya akan kami lakukan survei lebih lanjut terhadap pengecer yang warungnya tutup, kami tidak tahu kenapa bisa tutup seperti itu, tetapi nanti akan kami survei lagi,” ujarnya kepada wartawan usai sidak.

Selain itu, terhadap pangkalan yang menjual gas elpiji ke kios-kios meski dengan harga sesuai HET, Samsul menegaskan bahwa itu tidak boleh dilakukan. Penjualan elpiji subsidi hanya boleh dilakukan pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

“Itu tidak boleh, penjualan elpiji subsidi harus langsung ke konsumen, tidak ada istilah pengecer, pangkalan langsung menjual ke konsumen yang berada di sekitar pangkalan,” tegasnya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengungkapkan, terkait dengan perkembangan penyidikan terhadap penyelewengan distribusi elpiji subsidi sejauh ini. Pihaknya masih terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap sejumlah pengecer yang telah dilakukan sidak sebelumnya.

“Kami masih melakukan pengawasan di lapangan, terkait sejumlah pengecer yang mendapat suplai elpiji subsidi, kami sudah dapat informasi bahwa mereka (pengecer, red) juga mendapat suplai dari sesama pengecer alias pelangsir, nanti pelangsir-pelangsir ini juga akan jadi sasaran kami,” ungkap Djoko kepada awak media, Selasa (16/5).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelangsir yang menjual elpiji subsidi ke warung atau toko pengecer.

“Kalau untuk pangkalan, akan kami sampaikan ke PT Pertamina untuk dilakukan PHU, tetapi untuk pengecer akan kami serahkan ke pihak kepolisian, adapun terkait pelangsir kami belum temukan, masih kami selidiki dari mana mereka dapat elpiji subsidi itu,” tuturnya.

Djoko menyebut, dari hasil sidak sebelumnya, pihaknya telah menyita kurang lebih 30 tabung elpiji subsidi dari sejumlah pengecer. Ada delapan pemilik warung/toko pengecer yang sudah dipanggil pihaknya untuk menggali informasi terkait sumber suplai elpiji subsidi.

“Dari delapan pelapor tersebut yang notabene semuanya adalah pengecer, mereka mengaku mendapat suplai gas elpiji dari orang-orang yang mengantar yang selanjutnya kami anggap sebagai pelangsir, sementara seperti itu pengakuan dari mereka, informasi lanjutan masih terus kami dalami,” sebut Joko. (dan/ce/ala/ko)