PALANGKA RAYA-Keberadaan truk-truk bermuatan kayu log yang melintasi jalan negara memang bikin geram. Apalagi truk-truk itu cenderung kelebihan muatan (overload), sehingga tak jarang membahayakan pengguna jalan lain serta memperpendek usia jalan yang dilintasi. Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng turut mendorong agar pemerintah bertindak tegas terhadap angkutan kayu log yang melintasi jalan negara.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng Bayu Herinata berpendapat, pemerintah melalui instansi terkait seharusnya punya perhatian serius untuk melakukan penegakan hukum atau aturan sebagaimana yang berlaku. Menurutnya, pemerintah semestinya melakukan pengecekan berkala terhadap kapasitas kendaraan angkutan yang melintasi jalan umum.
“Berdasarkan ketentuan, kan berat kendaran perusahaan yang mengangkut barang apapun itu maksimalnya 8 ton, lebih dari itu harus ditertibkan, untuk mengetahui kapasitas muatan truk-truk itu, bisa dicek secara berkala melalui jembatan timbang atau pada titik-titik tertentu yang biasanya dilalui truk-truk pengangkut itu,” jelas Bayu kepada Kalteng Pos, Jumat (30/6).
Sayangnya, lanjut Bayu, upaya pengecekan berkala terhadap kapasitas angkutan itu masih terkendala karena jumlah jembatan timbang yang sedikit. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan infrastruktur jembatan timbang di Bumi Tambun Bungai, sebagai sarana penting untuk mengecek kapasitas angkutan kendaraan yang melintasi jalan negara.
“Mencukupinya jumlah jembatan timbang, khususnya pada titik-titik yang biasa dilalui truk-truk bermuatan berat dapat mempermudah pengawasan atau monitoring angkutan secara berkala,” ungkapnya.
Menurut Bayu, jembatan timbang yang ada di Kalteng sejauh ini hanya ada di wilayah perbatasan antarprovinsi dan antarkabupaten tertentu. Di sisi lain, keberadaan truk-truk bermuatan berat yang sering melintasi jalan negara sangat berdampak terhadap penurunan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.
“Banyak jalan yang rusak akibat dilalui oleh truk bermuatan berat, salah satu contohnya jalan penghubung antara Gunung Mas dan Palangka Raya, karena memang tidak ada jalur khusus yang disiapkan perusahaan untuk mengangkut hasil-hasil produksi mereka,” ujarnya.
Ketika badan jalan rusak, yang dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat. Sebab, lanjutnya, ketidaktegasan penegakan aturan terhadap angkutan yang tonasenya melebihi batas maksimal hanya akan merusak badan jalan. Alhasil pemerintah harus berulang kali menanggung perbaikan infrastruktur itu.
“Seharusnya pemerintah lebih mendorong agar perusahaan membangun jalan sendiri atau jalan khusus untuk truk-truk mereka, sehingga tidak merusak jalan umum yang digunakan masyarakat,” katanya.
Bayu berpendapat, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu dengan memberi sanksi administratif atau sanksi ganti rugi yang nominalnya besar.
“Sayangnya, upaya-upaya seperti itu, yang kami lihat belum diterapkan pemerintah, padahal kewenangan pemerintah ada berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012, sementara yang terjadi sampai sekarang ini lebih banyak dilakukan negosiasi,” tandasnya. (ko)






