PALANGKA RAYA- Lokasi tambang galian C berupa pasir di Palangka Raya hampir pasti ilegal. Pasalnya, ketika diadakan operasi oleh aparat, nyaris tidak ada sopir truk lalu lalang mengangkut pasir menuju kompleks permukiman. Usut punya usut, ternyata di Kota Cantik hanya ada sembilan lokasi tambang galian C yang mengantongi izin.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, hanya ada sembilan izin usaha pertambangan (IUP) di Kota Palangka Raya. Sembilan IUP tersebut terdiri atas dua izin pasir pasang, tiga izin pasir uruk, dua izin zircon, dan dua izin batu.
Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) PTSP Firta Maria Dese mengatakan, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem website oss.go.id. di bawah Kementerian BKPM.
“Pengurusan izin itu bisa dilakukan lewat komputer, tetapi mungkin masih banyak orang yang belum tahu, tetapi bisa juga terkendala jaringan, karena website itu diakses masyarakat se-Indonesia,” beber Firta kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Selasa (15/8).
Di tempat yang sama, Penata Perizinan Ahli Muda John Deddy menyebut, dari sembilan IUP di Kota Palangka Raya, empatnya merupakan IUP galian C pasir, terdiri dari dua izin pasir pasang dan tiga izin pasir uruk.
Dalam proses pengajuan izin, lanjut John, setelah pengusaha mendapatkan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dari Dinas ESDM, pendaftar kemudian dapat memasukkan permohonan secara daring ke website OSS RBA.
“Dalam OSS RBA itu akan dianalisis permohonan perizinan usaha yang berbasis risiko. Setelah mengumpulkan berbagai persyaratan dan dinyatakan lengkap oleh petugas front office dinas teknis, kami akan menyiapkan pertimbangan teknis, setelah ada persetujuan dari dinas teknis itu, barulah kami proses izinnya lebih lanjut,” terangnya.
Ditanya terkait lama waktu pengurusan izin, John mengatakan bervariasi. Sebab, ada dua instansi yang mengurus terkait pemberian kelayakan izin, yakni Dinas ESDM selaku dinas teknis dan DPMPTSP selaku dinas yang mengurus perizinan.
“Kalau yang dari sana (dinas teknis, red) kami tidak bisa memastikan estimasi waktunya. Tapi kalau proses perizinan sudah sampai di kami, lalu kami proses, bisa saja dalam sebulan izinnya sudah keluar,” ucapnya sembari menyebut pengurusan perizinan itu tanpa biaya.
Terkait dengan banyaknya perusahaan galian C yang ditutup akibat belum mengantongi izin, John menyebut pihaknya sudah dan akan terus melakukan upaya jemput bola.
“Minggu depan kami akan melaksanakan perizinan on site. Kami melakukan jemput bola pengurusan izin ke kabupaten/kota,” tambahnya.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan perizinan on site di Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun.
“Selanjutnya dalam waktu dekat kami akan laksanakan perizinan on site di Barito Utara dan Kotawaringin Timur, kami bersama dinas teknis seperti Dinas ESDM,” bebernya.
John berharap para pelaku usaha galian C dapat segera mengurus perizinan sehingga aktivitas pertambangannya legal dan berkontribusi bagi pendapatan asli daerah. “Karena hal itu berkaitan juga dengan PAD,” tandasnya. (ko)