Ben-Ary Ingin Sidang Offline, Dakwaan Tetap Dibacakan

oleh
oleh
SIDANG PERDANA: Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni bersama penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan dakwaan secara daring di Rutan KPK, kemarin (16/8).

PALANGKA RAYA-Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat. Sidang perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu digelar secara online.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari ruang sidang virtual rumah tahanan negara kelas 1 cabang KPK di Jakarta Timur, Rabu (16/8).

Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan penasihat hukum para terdakwa tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Sulistyono SH MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dibantu hakim anggota Erhammudin SH MH dan Darjono Abadi SH MH.

Dari pihak KPK dihadiri jaksa Ahmad Ali Fikri Pandela dan Zaenurrofiq. Sementara dari pihak penasihat hukum ada Regginaldo Sultan Akmal Hidayat dan Romli, serta penasihat hukum yang mendampingi kedua terdakwa di Rutan KPK, Pangeran SH MH.

Sidang perdana yang diliput banyak media lokal maupun nasional itu beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Sebelum dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan keberatan kepada majelis hakim, karena pembacaan dakwaan dilakukan saat keduanya mengikuti persidangan secara online.

Keduanya menginginkan agar pembacaan dakwaan lakukan secara offline, yaitu saat keduanya hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Keberatan diajukan kedua terdakwa karena mereka mengaku saluran video conferencing persidangan tidak terdengar jelas dari Rutan KPK tempat mereka mengikuti persidangan.

“Tidak dapat dengar jelas, yang mulia. Selain itu, di ruangan ini ada suara suara lain yang keras sekali yang masuk ke ruangan ini, yang mulia,” kata Ary Egahni.

“Suara terdengar putus-putus sehingga tidak enak didengar, yang mulia,” tambah Ary.

Menanggapi keluhan terdakwa Ary Egahni, ketua majelis hakim sempat meminta jaksa KPK untuk menyelesaikan masalah gangguan hubungan suara tersebut dengan pihak Rutan KPK. Jaksa Zaenurrofiq kemudian meminta petugas Rutan KPK di Jakarta untuk membereskan masalah gangguan komunikasi itu.

Setelah beberapa saat, gangguan komunikasi dapat diatasi. Meski demikian, kedua terdakwa tetap mengajukan permohonan agar sidang pembacaan dakwaan dilakukan saat keduanya hadir langsung di ruang sidang pengadilan.

“Kami para terdakwa ingin secara saksama, secara rinci, dan secara langsung mendengarkan pembacaan dakwaan,” kata Ary.

Sementara terdakwa Ben Brahim menambahkan, berdasarkan sidang kasus tipikor KPK yang serupa di sejumlah daerah, pembacaan surat dakwaan dalam sidang dilakukan saat terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang.

“Semua perkara KPK yang terjadi, sebagai contoh di Semarang, Pekanbaru, Jambi, Bandung, semuanya full sidang dilakukan secara offline,” kata Ben.

“Harapan kami, demi keadilan sidang, full prosesnya dilaksanakan di PN Palangka Raya,” kata Ben yang terdengar menyampaikan permohonan itu dengan penuh emosi hingga harus ditenangkan sang istri yang duduk di sebelahnya.

Baca Juga:  Proses Hukum Pelaku Penganiaya Camat Mentaya Hilir Utara

Setelah berunding sejenak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pembacaan dakwaan.

“Hari ini kita dengarkan dulu pembacaan surat dakwaan sebagaimana yang ada di tangan bapak/ibu, sesudah itu bapak/ibu melalui penasihat hukum bisa mengajukan keberatan,” kata ketua majelis hakim Agung Sulistyono kepada kedua terdakwa.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut menyatakan bahwa kedua terdakwa telah meminta dan menerima uang dari sejumlah perusahaan, seperti PDAM Kapuas dan beberapa perusahaan perkebunan.

Uang tersebut digunakan untuk biaya kampanye pencalonan Ary Egahni menjadi anggota DPR RI pada 2018 lalu.

“Terdakwa satu (Ben Brahim) meminta uang kepada Agus Cahyono sebesar Rp100 juta untuk biaya kampanye pencalonan Ary Egahni,” kata jaksa Zaenurrofiq.

Terdakwa Ben Brahim juga disebut beberapa kali meminta uang kepada Kepala PDAM Kapuas Agus Cahyono dengan nominal puluhan, belasan juta, hingga ratusan juta rupiah untuk berbagai keperluan lain melalui orang suruhannya.

Selain untuk keperluan pencalonan Ary Egahni menjadi anggota DPR RI, uang yang diminta itu digunakan juga untuk keperluan Ben Brahim mengikuti pemilihan kepala daerah Kapuas dan kampanye pemilihan Gubernur Kalteng.

Selain ke PDAM Kapuas, permintaan uang juga dilakukan ke beberapa kepala dinas. Di antaranya DPUPR, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan beberapa dinas lain serta beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas. Ada sekitar 54 permintaan dan penyerahan uang dari berbagai pihak yang dilakukan terdakwa Ben dan Ary.

Adapun total permintaan uang yang diminta baik terdakwa Ben Brahim maupun Ary Egahni, disebut jaksa berjumlah total Rp6.111.980.000. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut mendakwa Ben dan Ary dengan dakwaan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi tertulis untuk menanggapi dakwaan jakwa penuntut. “Kami akan ajukan eksepsi, yang mulia,” kata Regginaldo Sultan kepada majelis hakim.

Rencananya sidang kasus korupsi itu akan digelar kembali pada Kamis (24/8). Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga membacakan surat penetapan majelis hakim yang berisi perintah kepada jaksa untuk segera memindahkan tempat penahan kedua terdakwa dari rumah tahanan cabang KPK di Jakarta ke rutan dan lapas perempuan di Palangka Raya.

Menanggapi itu, jaksa KPK menyatakan siap melaksanakan perintah hakim. “Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan pemindahan kedua terdakwa, yang mulia,” ucap jaksa Zaenurofiq.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni mengatakan pihaknya akan segera menyusun nota keberatan menanggapi dakwaan jaksa penuntut. “Nanti kami akan sampaikan secara detail eksepsi keberatan pada Kamis pekan depan,” kata Regginaldo. (ko)