Segera Bahas Raperda yang Telah Disampaikan Pemprov

oleh
oleh
NASKAH RAPERDA: Penyerahan Dua Naskah Raperda Provinsi Kalteng kepada DPRD Kalteng saat Rapat Paripurna ke - 4 Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6).

kaltengonline.com – DPRD Kalteng akan segera membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai melintasi Jembatan Bentang Panjang. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Wiyatno Saat memimpin Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2024, Senin (3/6).

Dirinya mengatakan, dua raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng itu, selama ini memang menjadi perhatian oleh kalangan dewan. Terlebih, raperda tentang Pertanggungjawab pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan hal yang rutin dan wajib disampaikan oleh pemprov Kalteng kepada DPRD Kalteng berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dua raperda yang disampaikan itu memang menjadi perhatian kami juga. Termasuk untuk Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang. Sehingga sangat perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga:  Perkuat Literasi dan Tata Kelola Arsip

Selanjutnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPRD Kalteng akan selalu berupaya untuk dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan PAD. Oleh sebab itu, mereka berkomitmen untuk segera membahas raperda yang diajukan eksekutif, terkhusus mengenai PAD.

Di sisi lain, lanjut Wiyatno, raperda ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional maupun daerah, serta memenuhi keinginan masyarakat untuk perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (ovi/ans/ko)