Pemprov Kalteng Komitmen Perkuat Pengawasan Dana BOS

oleh
oleh

Palangka Raya, Kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memperkuat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu menyikapi sorotan dari KPK RI yang mengategorikan Kalteng dalam tiga daerah terbesar yang melakukan penyelewengan dana tersebut.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, terkait Kalteng yang menempati posisi tiga besar penyalahgunaan pengelolaan dana BOS tahun 2023, Edy menyebut, dalam rilis KPK terkait penyimpangan pengggunaan dana BOS itu tidak hanya pada sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng, yaitu pendidikan menengah dan khusus, tetapi juga meliputi PAUD dan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan Kemenag RI.

“Atas rilis KPK itu, saya perintahkan Disdik Kalteng bersama Inspektorat yang telah melaksanakan rapat untuk menindaklanjutinya, membahas tata kelola perencanaan dan penggunaan dana BOS, serta membuat rencana pemeriksaan mendalam terkait laporan penggunaan tahap pertama BOSP melalui program MCP KPK,” ucap Edy mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (27/6).

Orang nomor dua di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan, pengawasan pemanfaatan dana BOS akan ditingkatkan untuk meminimalkan dan bahkan menghilangkan potensi tindakan penyalahgunaan yang saat ini cukup tinggi, khususnya di jenjang pendidikan SMA/SMK dan pendidikan khusus di Kalteng.

Terhadap kinerja tenaga pendidik atau guru pada satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB melalui peran serta pengawas, Edy menyebut, tahun ini pihaknya telah menambah jumlah pengawas. Diharapkan dapat memperkuat pengawasan standar etika profesi yang jelas dan ketat, yang melarang praktik kecurangan akademik, termasuk plagiarisme dalam pekerjaan guru.

Peran pengawas juga penting untuk melakukan penindakan terkait sekolah yang punya kasus laporan keuangan fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai, serta sekolah yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kerja kepada seluruh warga sekolah karena alasan-alasan tertentu.

“Peran aparatur pengawasan internal pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana BOS ke depan,” tegasnya.

Pihaknya juga berjanji untuk melakukan peningkatan pengetahuan terkait gratifikasi kepada semua unsur, baik di satuan pendidikan maupun pihak terkait seperti wali murid, vendor pengadaan, asesor, pengawas, serta mendorong transparansi atau keterbukaan penggunaan dana BOS. (dan/ ce/ala)